Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang 8
jam sehari dalam 5 hari sekolah,Sejak
awal telah menjadi polemik dalam masyarakat indonesia.
Dalam hal
ini PBNU menolak dengan tegas dan menanggapi serius persoalan Full Day
School (FDS) ini. Di tingkat pusat, PBNU telah mengintruksikan kepada PWNU
dan PCNU untuk menolak kebijakan tersebut.
Kali ini
DKAC. CBP – KPP dan PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Kedungwuni Memulai Aksi Menolak
Full day School dengan Menadatangani Spanduk “Tolak FDS”, yang di masukan dalam acara Tadabbur Alam
DKAC. CBP – KPP Kecamatan Kedungwuni pada hari Ahad 20 Agustus 2017 bertempat
di Bumi Perkemahan Karang Srity Desa Tlogopakis Kecamatan Petungkriyono
Kabupaten Pekalongan, Dihadiri oleh ketua PAC. IPPNU dan Perwakilan PAC. IPNU
Kecamatan Kedungwuni.
“Walaupun
Pak Jokowi tidak mengharuskan, setidaknya pemerintah khususnya mentri pendidikan
memikirkan lebih lanjut apa yang akan terjadi
pada madrasah diniyah sore hari, anak – anak sudah lelah dengan waktu 8 jam
disekolah yang akan berakibat hilangnya eksistensi madrasah diniyah yang
sebenarnya pendidikan karakter dan akhlaqul karimah ada didalamya” terang
Khoirul Amin sebagai Koordinator DKAC. CBP Kecamatan Kedungwuni.
MINH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar